MEDAN INSIDER - DPRD Kota.Medan menyoroti soal jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan masih ada yang kosong.
Setidaknya 5 posisi kepala OPD di Pemko Medan masih kosong sejak beberapa bulan belakangan ini.
DPRD Medan mengkhawatirkan, kekosongan posisi kelima jabatan eselon II itu akan mempengaruhi kinerja OPD tersebut.
Baca Juga: KPK sita moge yang sering dipamerkan Mario Dandy dalam penggeledahan di rumah Rafael Alun
"Kita mendorong Pemko Medan untuk segera mengisi kelima jabatan eselon II yang masih kosong tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani, Rabu, 7 Juli 2023.
Adapun kelima jabatan eselon II di lingkungan Pemko Medan yang masih kosong hingga saat ini, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang sering disebut Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebarakan dan Penyelamatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, serta Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan.
Abdul Rani meminta Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dapat segera melelang kelima jabatan yang kosong tersebut.
Baca Juga: Simak di sini, 7 jenis makanan kaya kalsiun yang bisa tingkatkan kesehatan tulang
Menurutnya, lelang kelima jabatan eselon II tersebut sangat penting untuk segera dilakukan.
Sebab, ketiadaan pejabat eselon II sebagai pejabat tinggi pratama yang memimpin OPD-OPD tersebut akan membuat perangkat yang dimaksud tidak bekerja secara maksimal.
Sementara seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan diharapkan tidak hanya dapat bekerja secara maksimal, namun juga bisa bergerak cepat agar dapat mengikuti gerak cepat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam merealisasikan program-program kerja.
Baca Juga: Istri Messi, Antonela lebih suka suaminya kembali main si Barcelona, ini alasannya
"Kalau di dinas itu tidak ada Kadis definitifnya, bagaimana mungkin dinas tersebut bisa bergerak cepat seperti yang diharapkan Wali Kota. Kita ingin semua perangkat di Pemko Medan bekerja maksimal, untuk itu jabatan eselon II tidak boleh dibiarkan kosong dalam waktu yang lama, harus segera diisi," tegasnya.
Apalagi, sambung Abdul Rani, dari kelima OPD yang dimaksud, tiga di antaranya merupakan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, yakni Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta RSUD dr Pirngadi Medan.
Artikel Terkait
Masa sidang kedua tahun 2023, DPRD Medan fokus pembahasan Ranperda untuk menjadi Perda
Kejari diminta dampingi Pemko Medan tagih pengembalian uang proyek lampu pocong, DPRD: Ambil tindakan tegas!
DPRD apresiasi Pemko Medan yang terus galakkan pembinaan UMKM agar naik kelas
Anggota DPRD Medan ini minta lurah mendata pedagang kaki lima di daerahnya