MEDAN INSIDER - Anggota DPRD Medan meminta seluruh perangkat kelurahan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.
Pendataan tersebut wajib dilakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para PKL, agar setiap PK5 dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan sesuai Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan.
Sebab, menurut anggota dewan itu, zonasi PKL di Kota Medan harus segera diterapkan.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora
“Aturan penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan harus terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing,” kata anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, Senin, 5 Juni 2023.
Menurutnya, setiap PK) di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan.
Nantinya, para pedagang yang telah di data akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.
Baca Juga: Lima pesepakbola top lagi masuk incaran klub-klub Arab Saudi, akan menyusul Ronaldo fan Benzema
Untuk itu, Mulia memberikan penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melalukan pendataan terhadap PK5 yang berjualan di wilayahnya.
“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” imbuhnya.
Mulia juga menegaskan agar setiap kelurahan tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PKL yang boleh beraktivitas di wilayahnya.
Baca Juga: PP Barupas Indonesia beri pernyataan tentang RUU Kesehatan, Azrai: Paradoks dan tidak adil
Sebab, semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada dibawahnya.
“Namun perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PKL terutama saat menentukan siapa saja PKL yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” tambahnya.
Artikel Terkait
Berkaca dari video mesum viral anggota DPRD Medan Siti Suciati, pentingnya pejabat menjaga marwah
Dianggap sepelekan dewan, DPRD Medan akan panggil paksa pengusaha PT Vigo Lestari Indonusa, ini kasusnya
Musrenbang Kecamatan Medan Deli dirangkai rembug stunting, dihadiri OPD dan DPRD Medan
Masa sidang kedua tahun 2023, DPRD Medan fokus pembahasan Ranperda untuk menjadi Perda