Sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora, jaksa sebut Mario Dandy emosi usai dapat info dari Amanda

- Selasa, 6 Juni 2023 | 19:07 WIB
Mario Dandy menjalani sidang perdana kasus penganiayaan. (pmjnews com)
Mario Dandy menjalani sidang perdana kasus penganiayaan. (pmjnews com)

MEDAN INSIDER - Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy dimulai Selasa, 6 Juni 2023.

Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap momen awal terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora yang bermula dari terdakwa Mario Dandy yang emosi.

Jaksa menuturkan bahwa David Ozora dan Anak AG sepasang kekasih yang putus di awal Januari 2023,,etelahnyaAG berpacaran dengan terdakwa Mario Dandy pada 17 Januari 2023.

Baca Juga: Anggota DPRD Medan ini minta lurah mendata pedagang kaki lima di daerahnya

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dipaparkan juga, selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2023 mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda mengajak bertemu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan informasi perihal Anak AG.

“Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy diminta datang ke Bar “The ALPHA” daerah Kemang, Jakarta Selatan oleh Saksi Anastasia Pretya Amanda untuk memberitahukan informasi tentang Anak Saksi AG,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas jalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora

Selanjutnya, mendapatkan informasi dari Amanda, terdakwa Mario Dandy emosi dan segera menginformasikan hal tersebut kepada David, yang kemudian dibantah.

“Bahwa setelah mendengar informasi dari Saksi Anastasia Pretya Amanda, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menjadi emosi dan karena sudah mengetahui Anak Saksi AG adalah mantan pacar dari Anak korban langsung menghubungi Anak korban untuk meminta klarifikasi lewat telepon,” jelasnya.

Selanjutnya, terdakwa yang masih berada dalam keadaan emosi hingga akhirnya berujung pada perbuatan penganiayaan.

Baca Juga: Lima pesepakbola top lagi masuk incaran klub-klub Arab Saudi, akan menyusul Ronaldo fan Benzema

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak dari terdakwa Mario Dandy menyatakan tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi terkait dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Halaman:

Editor: Eko Hendra Mulyawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X