MEDAN INSIDER - Tersangka Mario Dandy segera menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy akan menjalani sidang bersama terdakwa lain, Shane Lukas.
Untuk sidang Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah menyiapkan 12 jaksa yang bakal mengawal jalannya persidangan.
Baca Juga: Kejari siapkan 12 jaksa kawal sidang Mario Dandy, termasuk yang pernah menangani kasus Sambo
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, kepada awak media, di Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.
"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” tutur Syarief sebagaima dikutip dari pmjnews.com.
Dikatakannya, satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Baca Juga: Penampilan Inara Rusli selepas buka cadar banjir komentar, Masya Allah mirip Zaskia Gotik
"Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 jaksa," tandasnya.
Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan tersangka Mario dan Shane ke Kejari Jaksel.
Sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan Mario ditahan di rutan selama 94 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara Shane, menjalani masa penahanan selama 92 hari.
Artikel Terkait
Lho? Keluarga David Ozora minta Mario Dandy dibebaskan saja, lalu diangkat jadi duta
Mario Dandy diduga cabuli anak AG, polisi bakal periksa, padahal penganiayaan David belum tuntas
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora P21, warganet diprediksi paling 4 tahun penjara
Kasus dugaan pencabulan Agnes oleh Mario Dandy, polisi lakukan gelar perkara, statusnya ditentukan hari ini