LOMBOK INSIDER - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.
Hal ini disampaikan langsung oleh SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza menanggapi gugatan Bachtiar terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, Senin (19/9).
Baca Juga: Dubes Indonesia untuk Swiss beri apresiasi kepada Regal Springs Indonesia atas prestasi yang dicapai
Menurutnya, kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS.
Hal itu, jelasnya, sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
"Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," kata dia.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin ungkap upaya pemulihan pasca kebakaran Museum Nasional
Lebih lanjut ia mengungkap bahwa objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian.
Dia juga menegaskan bahwa dalam hal ini Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
"Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 tahun penjara dalam kasus penyaluran solar ilegal
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penggugat ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang.
Artikel Terkait
Survei: Nama Erick Thohir puncaki kemenangan tertinggi pemilihan cawapres untuk Pemilu 2024
Sejarah gemilang Timnas Indonesia U-23 di Piala AFC, Erick Thohir: Alhamdulillah tradisi kemenangan
Peran Erick Thohir untuk PSSI: Berhasil bangkitkan tradisi kemenangan atas Indonesia
Shin Tae-yong ungkap rahasia dibalik kesuksesan Timnas Indonesia: Karena Pak Erick Thohir...
Ketua Umum PSSI Erick Thohir sebut hasil Undian Piala Dunia U-17 2023, minta Garuda Muda tak gentar